16.3.13

Apa yang harus dilakukan 24 jam setelah Khilafah Islam didirikan?



Apa yang harus dilakukan 24 jam setelah Khilafah Islam didirikan? Hal strategis apa yang menjadi prioritas Negara?

Berikut beberapa hal penting yang harus segera Khilafah lakukan 24 jam setelah didirikan!


1. Apa yang akan dilakukan negara berkaitan dengan berbagai kontrak ekonomi sebelum Khilafah didirikan ?

a. Perbankan
Semua organisasi perbankan berdasarkan ‘bunga’ yakni riba akan ditutup, account mereka akan dibekukan dan sejumlah dana tanpa bunga akan dikembalikan ke pemiliknya. Bank akan digantikan oleh Baitul Mal.

b. Mengendalikan perusahaan milik umum
Beberapa perusahaan saat ini beroperasi di wilayah yang diakui sebagai properti publik dalam Islam seperti minyak, gas, mineral, dan lain-lain. Islam menganggap bahwa perushaan seperti ini tidak dapat dimiliki oleh perorangan atau perusahaan swasta dan oleh karena itu akan ditempatkan di bawah kontrol negara. Investasi asli akan dikembalikan ke perusahaan. Negara memberikan kesempatan kepada perusahaan untuk terus bekerja di sektor tersebut (perusahaan milik umum) dengan syarat mengikuti aturan syariah dan akan menjadi alat Negara untuk kepentingan umat.


c. Perusahaan berdasarkan kontrak melanggar hukum
Perusahaan yang bergerak di bidang hak milik pribadi dan yang secara sah akan diperiksa untuk melihat apakah kontrak perusahaan adalah sah dalam Islam. Jika kontrak tidak sah maka perusahaan akan dihentikan.

d. Swasta pengelola kegiatan publik
Fasilitas umum seperti listrik dan kereta api akan dihentikan dari perusahaan swasta dan diletakkan di bawah kontrol Khilafah.

 2. Apa yang akan dilakukan negara berkaitan dengan kesepakatan-kesepakatan dan perjanjian-perjanjian dengan organisasi regional dan internasional yang dilakukan pemerintahan sebelumnya ?

Semua perjanjian atau janji yang dibuat oleh pemerintah sebelumnya akan dihentikan karena dilarang bagi umat Islam untuk berada dalam partai atau organisasi yang bertentangan dan melawan Islam. Semua organisasi internasional saat ini seperti PBB, Bank Dunia dan Dana Moneter Internasional didirikan atas kekafiran dan perlawanan terhadap Islam.

Allah SWT berfirman:
“Tidakkah engkau (Muhammad) memperhatikan orang-orang yang mengaku bahwa mereka telah beriman kepada apa yang diturunkan kepadamu dan kepada apa yang diturunkan sebelummu? Tetapi mereka masih ingin berhukum kepada toghut. Padahal mereka telah diperintahkan untuk mengingkari toghut itu. Dan setan bermaksud menyesatkan mereka (dengan) kesesatan yang sejauh-jauhnya.” (QS An-Nisa (4) : 60)

Allah SWT telah membuatnya jelas, bahwa siapapun yang menempatkan kasusnya untuk dihakimi di tangan para penjahat, misalnya hukum PBB, AS, Inggris, Mahkamah Internasional, maka dia bukanlah Muslim sejati, ia hanya mengklaim sebagai seorang muwahid (ahli tauhid).

Organisasi-organisasi regional lainnya seperti liga Arab, Organisasi Konferensi Islam atau perjanjian pertahanan lain juga dilarang. Sedangkan tuntutan Islam adalah semua Muslim bersatu di bawah satu negara yaitu Khilafah. Organisasi-organisasi ini (OKI, Liga Arab, dan lain-lain) selalu membuat perpecahan diantara kaum Muslimin dengan mengakui dan mempertahankan entitas yang terpisah dari negara-negara bangsa modern (nation state).
 

3. Bagaimana Islam berurusan dengan negara lain?

a. Dunia Muslim
Hubungan dengan negara-negara Muslim lainnya harus dianggap sebagai urusan domestik (dalam negeri). Khilafah tidak pernah akan mengakui mereka sebagai negara yang terpisah. Semua kedutaan yang ada di ‘negara’ Muslim akan ditutup. Wilayah ini harus bersatu dengan Khilafah di bawah bendera Khilafah dan tidak ada hubungan diplomatik dengan mereka.

b. Darul Kufur (Negara Kafir)
Semua negara-negara lain di dunia, dari mulai di timur hingga ke barat dianggap sebagai Darul Kufur (Negara Kafir) dan Darul Harb (Negara Perang). Hubungan dengan mereka ditentukan oleh aturan syariat tentang Jihad yang sesuai dengan hukum Islam dan manfaat bagi kaum muslimin.


c. Perjanjian Persahabatan
Hal ini memungkinkan bagi negara untuk membangun hubungan dengan ‘perjanjian persahabatan’ dengan beberapa Negara untuk kepentingan nasional Negara.

d. Inggris, Perancis, Rusia dan sejenisnya
Amerika dimana Negara tidak memiliki perjanjian harus dianggap sebagai musuh potensial dan semua tindakan pencegahan harus diambil terhadap mereka. Hal ini diterapkan serupa kepada Negara-negara seperti Inggris, Rusia, dan Perancis. Negara Islam tidak akan menjalin hubungan diplomatik dengan mereka dan mereka tidak akan diizinkan untuk memiliki kedutaan mereka di negara kita.

e. Israel
Negara kita berperang dengan Israel dan harus dilawan dengan Jihad. warga negara mereka dicegah untuk memasuki Negara Khilafah. Islam mewajibkan semua Muslim untuk memerangi mereka sampai tanah kaum Muslimin di Palestina dapat dibebaskan.

f. Fakta-fakta militer
Haram bagi negara Islam untuk masuk ke dalam setiap jenis operasi militer bersama seperti NATO. Hal ini juga dilarang untuk setiap Muslim untuk ikut bertempur di bawah bendera kufur, menumpahkan darah mereka bagi kepentingan orang-orang kafir, untuk melindungi negara kafir atau memberikan tangan (beraliansi setia) untuk orang-orang kafir seperti Raja Abdullah dan pengkhianat Musharraf yang berkhianat memberikan kesempatan kepada Amerika untuk memasuki tanah kaum Muslimin.


 4. Bagaimana kesepakatan negara dengan kejahatan yang dilakukan sebelum negara didirikan?

Jika kejahatan dilakukan sebelum negara didirikan dan belum ada keputusan hukum atasnya, maka negara akan menghakimi kasus tersebut dan menjatuhkan putusan sesuai dengan Syariah.
Jika putusan telah dilakukan, maka negara tidak bisa berbuat apa-apa kecuali jika kejahatan dihubungkan dengan kasus keuangan.

Adapun kejahatan yang berkaitan dengan masalah keuangan, yang belum mencapai pengadilan, negara akan memerintahkan individu untuk mengembalikan semua properti kepada pemilik aslinya

Adapun kejahatan yang dilakukan oleh pejabat negara sebelumnya melawan kaum Muslimin, baik dengan merugikan mereka secara fisik atau menyita properti mereka, negara akan mengadili mereka atas kedzoliman mereka.

 Source : Khilafah : The First 24 Hours by Syekh Umar Bakri Muhammad

Tidak ada komentar: