Apa yang harus dilakukan 24 jam
setelah Khilafah Islam didirikan? Hal strategis apa yang menjadi prioritas
Negara?
Berikut beberapa hal penting yang
harus segera Khilafah lakukan 24 jam setelah didirikan!
1. Apa yang akan dilakukan negara
berkaitan dengan berbagai kontrak ekonomi sebelum Khilafah didirikan ?
a. Perbankan
Semua organisasi perbankan
berdasarkan ‘bunga’ yakni riba akan ditutup, account mereka akan dibekukan dan
sejumlah dana tanpa bunga akan dikembalikan ke pemiliknya. Bank akan digantikan
oleh Baitul Mal.
b. Mengendalikan perusahaan milik
umum
Beberapa perusahaan saat ini
beroperasi di wilayah yang diakui sebagai properti publik dalam Islam seperti
minyak, gas, mineral, dan lain-lain. Islam menganggap bahwa perushaan seperti
ini tidak dapat dimiliki oleh perorangan atau perusahaan swasta dan oleh karena
itu akan ditempatkan di bawah kontrol negara. Investasi asli akan dikembalikan
ke perusahaan. Negara memberikan kesempatan kepada perusahaan untuk terus
bekerja di sektor tersebut (perusahaan milik umum) dengan syarat mengikuti
aturan syariah dan akan menjadi alat Negara untuk kepentingan umat.
c. Perusahaan berdasarkan kontrak
melanggar hukum
Perusahaan yang bergerak di
bidang hak milik pribadi dan yang secara sah akan diperiksa untuk melihat
apakah kontrak perusahaan adalah sah dalam Islam. Jika kontrak tidak sah maka
perusahaan akan dihentikan.
d. Swasta pengelola kegiatan
publik
Fasilitas umum seperti listrik
dan kereta api akan dihentikan dari perusahaan swasta dan diletakkan di bawah
kontrol Khilafah.
2. Apa yang akan dilakukan negara
berkaitan dengan kesepakatan-kesepakatan dan perjanjian-perjanjian dengan
organisasi regional dan internasional yang dilakukan pemerintahan sebelumnya ?
Semua perjanjian atau janji yang
dibuat oleh pemerintah sebelumnya akan dihentikan karena dilarang bagi umat
Islam untuk berada dalam partai atau organisasi yang bertentangan dan melawan
Islam. Semua organisasi internasional saat ini seperti PBB, Bank Dunia dan Dana
Moneter Internasional didirikan atas kekafiran dan perlawanan terhadap Islam.
Allah SWT berfirman:
“Tidakkah engkau (Muhammad)
memperhatikan orang-orang yang mengaku bahwa mereka telah beriman kepada apa
yang diturunkan kepadamu dan kepada apa yang diturunkan sebelummu? Tetapi
mereka masih ingin berhukum kepada toghut. Padahal mereka telah diperintahkan
untuk mengingkari toghut itu. Dan setan bermaksud menyesatkan mereka (dengan)
kesesatan yang sejauh-jauhnya.” (QS An-Nisa (4) : 60)
Allah SWT telah membuatnya jelas,
bahwa siapapun yang menempatkan kasusnya untuk dihakimi di tangan para
penjahat, misalnya hukum PBB, AS, Inggris, Mahkamah Internasional, maka dia
bukanlah Muslim sejati, ia hanya mengklaim sebagai seorang muwahid (ahli
tauhid).
Organisasi-organisasi regional
lainnya seperti liga Arab, Organisasi Konferensi Islam atau perjanjian
pertahanan lain juga dilarang. Sedangkan tuntutan Islam adalah semua Muslim
bersatu di bawah satu negara yaitu Khilafah. Organisasi-organisasi ini (OKI,
Liga Arab, dan lain-lain) selalu membuat perpecahan diantara kaum Muslimin
dengan mengakui dan mempertahankan entitas yang terpisah dari negara-negara
bangsa modern (nation state).
3. Bagaimana Islam berurusan
dengan negara lain?
a. Dunia Muslim
Hubungan dengan negara-negara
Muslim lainnya harus dianggap sebagai urusan domestik (dalam negeri). Khilafah
tidak pernah akan mengakui mereka sebagai negara yang terpisah. Semua kedutaan
yang ada di ‘negara’ Muslim akan ditutup. Wilayah ini harus bersatu dengan
Khilafah di bawah bendera Khilafah dan tidak ada hubungan diplomatik dengan
mereka.
b. Darul Kufur (Negara Kafir)
Semua negara-negara lain di
dunia, dari mulai di timur hingga ke barat dianggap sebagai Darul Kufur (Negara
Kafir) dan Darul Harb (Negara Perang). Hubungan dengan mereka ditentukan oleh
aturan syariat tentang Jihad yang sesuai dengan hukum Islam dan manfaat bagi
kaum muslimin.
c. Perjanjian Persahabatan
Hal ini memungkinkan bagi negara
untuk membangun hubungan dengan ‘perjanjian persahabatan’ dengan beberapa
Negara untuk kepentingan nasional Negara.
d. Inggris, Perancis, Rusia dan
sejenisnya
Amerika dimana Negara tidak
memiliki perjanjian harus dianggap sebagai musuh potensial dan semua tindakan
pencegahan harus diambil terhadap mereka. Hal ini diterapkan serupa kepada
Negara-negara seperti Inggris, Rusia, dan Perancis. Negara Islam tidak akan
menjalin hubungan diplomatik dengan mereka dan mereka tidak akan diizinkan
untuk memiliki kedutaan mereka di negara kita.
e. Israel
Negara kita berperang dengan
Israel dan harus dilawan dengan Jihad. warga negara mereka dicegah untuk
memasuki Negara Khilafah. Islam mewajibkan semua Muslim untuk memerangi mereka
sampai tanah kaum Muslimin di Palestina dapat dibebaskan.
f. Fakta-fakta militer
Haram bagi negara Islam untuk
masuk ke dalam setiap jenis operasi militer bersama seperti NATO. Hal ini juga
dilarang untuk setiap Muslim untuk ikut bertempur di bawah bendera kufur,
menumpahkan darah mereka bagi kepentingan orang-orang kafir, untuk melindungi
negara kafir atau memberikan tangan (beraliansi setia) untuk orang-orang kafir
seperti Raja Abdullah dan pengkhianat Musharraf yang berkhianat memberikan
kesempatan kepada Amerika untuk memasuki tanah kaum Muslimin.
4. Bagaimana kesepakatan negara
dengan kejahatan yang dilakukan sebelum negara didirikan?
Jika kejahatan dilakukan sebelum
negara didirikan dan belum ada keputusan hukum atasnya, maka negara akan
menghakimi kasus tersebut dan menjatuhkan putusan sesuai dengan Syariah.
Jika putusan telah dilakukan,
maka negara tidak bisa berbuat apa-apa kecuali jika kejahatan dihubungkan
dengan kasus keuangan.
Adapun kejahatan yang berkaitan
dengan masalah keuangan, yang belum mencapai pengadilan, negara akan
memerintahkan individu untuk mengembalikan semua properti kepada pemilik
aslinya
Adapun kejahatan yang dilakukan
oleh pejabat negara sebelumnya melawan kaum Muslimin, baik dengan merugikan
mereka secara fisik atau menyita properti mereka, negara akan mengadili mereka
atas kedzoliman mereka.
Source : Khilafah : The First 24
Hours by Syekh Umar Bakri Muhammad
Tidak ada komentar:
Posting Komentar